Ringkasan Eksekutif: Tinjauan dan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Studi Kasus RDF
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah, di mana timbulan sampah tahunan mencapai 68–70 juta ton dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) diproyeksikan penuh pada tahun 2028. Refuse-Derived Fuel (RDF) muncul sebagai solusi strategis, yang mengubah sampah non-daur ulang menjadi bahan bakar alternatif bagi industri, khususnya industri semen dan pembangkit listrik. Selain mengurangi ketergantungan pada TPA, RDF juga mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, pencapaian target transisi energi, dan prinsip-prinsip ekonomi sirkular. Namun, saat ini banyak fasilitas RDF yang beroperasi di bawah kapasitas, dan masih terdapat tantangan dalam tata kelola, kesiapan infrastruktur, model pembiayaan, dan permintaan pasar.
Untuk mengoptimalkan potensi RDF, studi ini merekomendasikan penguatan kebijakan nasional, integrasi RDF ke dalam strategi energi dan pengelolaan sampah, serta pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal bagi industri. Studi ini juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan melalui standar kualitas, perjanjian kerja sama jangka panjang, dan mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Jika diimplementasikan secara sistematis, RDF dapat berkembang hingga mencakup 143 kabupaten/kota dengan 77 fasilitas pada tahun 2045, secara signifikan mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi pada target Indonesia menuju zero-waste dan net-zero emission.
Untuk informasi lebih mendalam, silakan unduh Ringkasan Eksekutif di bawah ini (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia).
Ringkasan Eksekutif: Tinjauan dan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Studi Kasus RDF (Bahasa Inggris)
Ringkasan Eksekutif: Tinjauan dan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Studi Kasus RDF (Bahasa Indonesia)